Pacific Patent Multiglobal

Paten Melindungi
Penemuan

Paten dapat melindungi produk, desain, atau proses apapun hingga 20 tahun. Ini adalah bukti kekuatan inovatif sebuah perusahaan.

pacific patent multiglobal

Terpercaya dalam Melindungi Kreativitas Intelektual

Pacific Patent Multiglobal yang didirikan pada tahun 1986, merupakan salah satu kantor hukum dan konsultan kekayaan intelektual terdaftar yang terkemuka di Indonesia. Kami dapat memberikan saran kepada Anda untuk menjaga aset berharga Anda dengan layanan hukum yang berkualitas dan profesional.

Penghargaan

Kami bangga atas penghargaan yang kami menangkan dan pengakuan yang kami peroleh sejak kami memulai perusahaan kami.

The Voice of Modern Business Awards
Asialaw Profiles Awards
Global Law Experts Awards Winner
Asia IP Awards Winner

MEREK
DAGANG

Menurut UU Merek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.



Desain
Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Jasa
Pelayanan Hukum

Jasa pelayanan hukum adalah jasa yang kami berikan terkait dengan masalah hukum termasuk namun tidak terbatas pada investigasi, nasihat hukum, mewakili klien dalam tindakan hukum dan penegakan hukum (baik perdata maupun pidana, baik di dalam pengadilan ataupun di luar pengadilan).



Hak Cipta

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin
usaha

Izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang mengizinkan individu atau perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah.


Apakah penemuan Anda layak dipatenkan?

Sampaikan kebutuhan Anda dan cari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda