Layanan Kami
Merek Dagang
Menurut Undang-Undang Merek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Keuntungan
- Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara selama jangka waktu tertentu.
- Pemilik merek terdaftar memiliki perlindungan hukum selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang.
Apa yang bisa kami bantu?
- Penelusuran dan saran sebelum pengajuan merek
- Pengajuan permohonan merek dan pengurusan perpanjangan merek
- Pencatatan pengalihan hak atas merek, merger, perubahan nama atau alamat
- Tanggapan terhadap Office Action
- Jasa pelayanan pendaftaran merek internasional yang menawarkan jasa pelayanan yang mencakup yurisdiksi di seluruh Timor Timur, ASEAN, Asia, Cina, Timur Jauh/Timur Tengah, Australia, Eropa, Amerika Serikat, dan berbagai negara lainnya di seluruh penjuru dunia
Tertarik?
Cari tahu lebih lanjut!
Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan lainnya ke email kami di
trademark@pacificpatent.com
Lokasi Kami
DIPO Business Center Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51-52,
Jakarta Pusat 10260
Kontak Kami
+6221-2986-5888 (Hunting)
+6221-2986-5858 | +6221-2986-5868
pacific@pacificpatent.com
Hak Cipta dilindungi Undang-undang
Karier di
Pacific Patent Multiglobal
Kami terus mencari kandidat baru yang cerdas, berdedikasi, antusias dan bekerja keras untuk memperluas dan meningkatkan layanan kami.
Pelajari Lebih Dari Pusat Pengetahuan Kami
Jelajahi pusat pengetahuan kami untuk informasi dan pendidikan.