Pacific Patent Multiglobal

Layanan Kami

Merek Dagang

Menurut Undang-Undang Merek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Book of Trademark

Keuntungan

Apa yang bisa kami bantu?

Tertarik?
Cari tahu lebih lanjut!

Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan lainnya ke email kami di
trademark@pacificpatent.com