Pacific Patent Multiglobal

Layanan Hukum

Hak Cipta

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Book of Copyright

Keuntungan

Apa yang bisa kami bantu?

Tertarik?
Cari tahu lebih lanjut!

Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan lainnya ke email kami di
trademark@pacificpatent.com