Layanan Hukum
Hak Cipta
Menurut UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan
- Seorang yang berwenang atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memberikan persetujuan kepada yang berwenang atau untuk mencegah pihak yang tidak berwenang untuk mempublikasikan/mereproduksi/menyiarkan/ menyewakan karya mereka
Apa yang bisa kami bantu?
- Memberikan saran tentang materi pokok dan ruang lingkup perlindungan hak cipta
- Mempersiapkan dan mengurus permohonan
- Mencatat pengalihan hak atas hak cipta, merger, perubahan nama atau alamat
Tertarik?
Cari tahu lebih lanjut!
Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan lainnya ke email kami di
trademark@pacificpatent.com
Lokasi Kami
DIPO Business Center Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51-52,
Jakarta Pusat 10260
Kontak Kami
+6221-2986-5888 (Hunting)
+6221-2986-5858 | +6221-2986-5868
pacific@pacificpatent.com
Hak Cipta dilindungi Undang-undang
Karier di
Pacific Patent Multiglobal
Kami terus mencari kandidat baru yang cerdas, berdedikasi, antusias dan bekerja keras untuk memperluas dan meningkatkan layanan kami.
Pelajari Lebih Dari Pusat Pengetahuan Kami
Jelajahi pusat pengetahuan kami untuk informasi dan pendidikan.