Pacific Patent Multiglobal

Layanan Kami

Izin Usaha

Izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang mengizinkan individu atau perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah. Perizinan usaha di Indonesia diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang penyederhanaan perizinan dan kontrol di bidang bisnis, dan dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Keputusan Presiden Nomor 1458/KP/XII/1984 No. 4 Tahun 1985, tanggal 19 Desember 1984 tentang izin usaha.

Book of Business Permit

Keuntungan

Apa yang bisa kami bantu?

Tertarik?
Cari tahu lebih lanjut!

Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan lainnya ke email kami di
businesspermit@pacificpatent.com