Layanan Kami
Izin Usaha
Izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang mengizinkan individu atau perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah. Perizinan usaha di Indonesia diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang penyederhanaan perizinan dan kontrol di bidang bisnis, dan dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Keputusan Presiden Nomor 1458/KP/XII/1984 No. 4 Tahun 1985, tanggal 19 Desember 1984 tentang izin usaha.
Keuntungan
- Keuntungan dari reputasi merek
- Peningkatan produk dan proses
- Kualitas dan keamanan
- Pengurangan biaya dan inefisiensi
- Peningkatan produktivitas dan profitabilitas
- Minimum risiko bisnis
- Peningkatan akses ke pasar internasional
Apa yang bisa kami bantu?
- Nomor Sertifikasi MD dan ML untuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Sertifikasi Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO)
- Barcode
Tertarik?
Cari tahu lebih lanjut!
Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan lainnya ke email kami di
businesspermit@pacificpatent.com
Lokasi Kami
DIPO Business Center Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51-52,
Jakarta Pusat 10260
Kontak Kami
+6221-2986-5888 (Hunting)
+6221-2986-5858 | +6221-2986-5868
pacific@pacificpatent.com
Hak Cipta dilindungi Undang-undang
Karier di
Pacific Patent Multiglobal
Kami terus mencari kandidat baru yang cerdas, berdedikasi, antusias dan bekerja keras untuk memperluas dan meningkatkan layanan kami.
Pelajari Lebih Dari Pusat Pengetahuan Kami
Jelajahi pusat pengetahuan kami untuk informasi dan pendidikan.